komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah mengeksekusi terpidana angka suap miranda goeltom dan memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan tangerang, rabu sore.
saat ini dan bersangkutan ditempatkan dalam blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana angka perbankan, papar direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum dan ham ayub suratman dalam jakarta, rabu.
kamar itu seharusnya supaya Satu pihak, namun sebab sudah kelebihan kapasitas, makanya kamar yang seharusnya dihuni agar Satu orang, ketika ini dimanfaatkan supaya dua orang, katanya.
selanjutnya yang bersangkutan memenuhi situs waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) dalam sedikitnya Satu minggu, papar ayub.
Informasi Lainnya:
miranda menurut putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah juga memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor selama pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.
kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan paling tidak 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 merupakan penghuni properti tahanan.
pengadilan menungkapkan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 itu melalui bantuan nunun nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.