komisi pemberantasan korupsi sampai kini masih menunggu berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) agar persentasi tindak pidana korupsi tenntang dugaan penerimaan hadiah dalam proyek hambalang.
penghitungan kerugian untuk termin pertama sudah ada, namun audit aliran dana sampai sekarang belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi pada gedung kpk jakarta, senin.
johan budi menjelaskan kiranya selama pekan ini kpk memang berencana agar bertemu melalui bpk, namun johan menyatakan masih belum mengetahui tujuan kpk mengerjakan pertemuan dengan bpk dalam pekan ini.
kalau penghitungan kerugian negara juga berkas telah lebih daripada lima puluh persen, dan berkas hendak dinaikkan ke penuntutan, para tersangka tentu ditahan, kata johan.
Informasi Lainnya:
hingga ketika ini kpk belum melakukan penahanan terhadap kaum tersangka persentasi hambalang dengan alasan berkas-berkas dan belum tersedia.
pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad mengajarkan kiranya berkas-berkas daripada bpk yang belum lengkap tersebut adalah penghambat untuk dilakukannya penahanan.
mudah-mudahan Salah satu serta dua minggu ke depan hasilnya sudah ada serta tersedia, dengan demikian kita ingin lakukan penahanan, detail abraham selama jakarta, sabtu (4/5).
ketika disinggung mengenai penetapan tersangka masih terkait kasus proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan kiranya kpk ingin memutuskan tersangka baru.
menurutnya seluruh kemungkinan tersebut terbuka, namun kpk masih belum bisa mengambil langkah karena baru terus diselenggarakan proses-proses pemeriksaan.
nanti dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.
anas urbaningrum oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan untuk tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang selama februari silam. anas diduga menerima pemberian kejutan tenntang perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.
selain anas, tiga orang yang lain dan ditentukan kpk adalah tersangka dalam korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar untuk pejabat pemangku komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain ataupun korporasi dan mampu merugikan keuangan negara.
sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebab jabatan atau kedudukan yang bisa membahayakan negara.
hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengungkapkan kiranya mutu kerugian negara dalam proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.