komisi pemberantasan korupsi hingga sekarang masih menunggu berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) agar kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan hadiah dalam proyek hambalang.
penghitungan kerugian supaya termin pertama sudah banyak, tapi audit aliran dana hingga kini belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi selama gedung kpk jakarta, senin.
johan budi mengajarkan kiranya selama pekan ini kpk telah berencana untuk berhadapan dengan bpk, namun johan mengaku masih belum kenal tujuan kpk melakukan pertemuan melalui bpk pada pekan ini.
kalau penghitungan kerugian negara juga berkas telah lebih daripada lima puluh persen, dan berkas ingin dinaikkan ke penuntutan, para tersangka tentu ditahan, papar johan.
Informasi Lainnya:
- catering enak jakarta
- Memprsiapkan acara pernikahan
- Memprsiapkan acara pernikahan
- Persiapan sebelum menikah
hingga ketika ini kpk belum menggarap penahanan kepada para tersangka persentasi hambalang melalui alasan berkas-berkas dan belum komplit.
pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan bahwa berkas-berkas dari bpk dan belum komplit itu adalah penghambat supaya dilakukannya penahanan.
mudah-mudahan Satu serta dua minggu ke depan hasilnya telah banyak dan lengkap, dengan demikian kita akan lakukan penahanan, jelas abraham pada jakarta, sabtu (4/5).
ketika disinggung perihal penetapan tersangka baru terkait angka proyek sarana olahraga hambalang, abraham tidak menampik kemungkinan bahwa kpk akan menetapkan tersangka baru.
menurutnya seluruh kemungkinan itu terbuka, namun kpk baru belum bisa menentukan karena masih terus dilaksanakan proses-proses pemeriksaan.
nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.
anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan dibuat tersangka kasus dugaan korupsi hambalang di februari silam. anas diduga menerima pemberian kejutan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga hambalang.
selain anas, tiga pihak yang lain yang ditentukan kpk menjadi tersangka di korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar sebagai pejabat penanggung jawab komitmen ketika proyek hambalang dilaksanakan dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.
ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi yang mampu membahayakan keuangan negara.
sedangkan pasal 3 perihal perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebab jabatan ataupun kedudukan yang mampu berdampak pada negara.
hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan menuturkan bahwa kualitas kerugian negara selama proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.