mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan ataupun 15 bulan penjara di persentasi korupsi pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran dan membahayakan negara rp1,2 miliar di 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, kepada terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama dan memvonis hukuman Satu tahun tiga bulan penjara terhadap dua terdakwa yang lain, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi dan mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah menggarap tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang ataupun orang lain.
Informasi Lainnya:
terdakwa arifien manap bersama-sama dengan terdakwa yang lain yakni zulkifli somad juga arifuddin yasak dan sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan kaum terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap di kasus ini mengatakan nota keuangan pada sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan tapi dibahas di apbdp 2004 kota jambi supaya mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi serta disetujui oleh zulkifli somad dijadikan ketua dewan saat tersebut.
kedua terdakwa juga menyetujui agar mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar dengan menandatangani anggaran itu.
setelah disetujui anggarannya dengan demikian dilaksanakanlah proyek itu serta menyewa arifuddin yasak dan saat tersebut untuk kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi agar menyelesaikan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan mobil damkar tersebut sesuai dengan surat telegram daripada mendagri atas pengadaan mobil damkar oleh pt istana raya dan sudah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa selama angka ini adalah menyetujui akan dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar itu juga sudah minta kepada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, yang dan terdakwa dalam angka ini, supaya melaksanakan proyek itu tanpa mengikuti proses pada pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa yang ditemani kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan agar mendengar pembelaan.