warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) dan nama komplit yang tertera di ktp elektronik, tidak mesti selama fotokopi karena mampu mendorong kerusakan di chip-nya.
warga bandarlampung cukup menuliskan nik serta nama komplit saja kalau ingin melamar kerja, tidak mesti di fotokopi dan bisa merusak chip pada e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui selama ruangannya, di bandarlampung, selasa.
ia menyatakan kiranya pelarangan melakukan fotokopi ini menurut surat edaran menteri pada negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, mengenai pemanfaatan e-ktp dengan membeli card raeder. instansi pemerintah serta perbankan pun mesti bisa menyiapkan card reader agar mengatasi permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering di fotokopi.
pihak instansi juga perusahaan harus menyediakan card reader sendiri karena pihak pemerintah tak menganggarkannya, papar dia.
Informasi Lainnya:
- Tips dalam beriklan
- Mengukur Kualitas Mutiara
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
terkait untuk e-ktp dan sudah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tidak bisa menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, tetapi tahun depan baru dapat dilaksanakan. sebab alat tersebut ketika ini belum diperuntukan agar daerah.
tahun ini daerah belum dapat mengganti dan rusak, 2014 baru mampu diselenggarakan perekaman sendiri, katanya.
sementara tersebut, direktur pusat strategi juga kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri dalam negeri (mendagri) telah lalai selama pelaksanaan e-ktp tenntang masih diinformasikannya terhadap umum larangan untuk tak diharamkan melakukan fotokopi, laminating serta scaner.
mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp maka juga dimanfaatkan masyarakat. mendagri juga harus bertanggungjawab sebab telah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui nilai chip dan buruk juga dibawah standar kartu atm makanya gampang rusak, tutur dia.
jadi di keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, yang harus diselenggarakan saat ini menyosialisasikan masalah tersebut ke warga. dan masyarakat usah menggugat mendagri ke kpk. warga pun bisa menggunakan e-ktp pas melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, manakala menggunakan nik saja tersebut wajib dilaksanakan.
yang butuh data identitas negara bukan rakyat, kalau data itu rusak bukan urusan rakyat lagi ternyata mendagri, katanya menambahkan.