Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan memiliki 46 kampung ramah putri pada 2013 dibuat upaya mewujudkan yogyakarta dijadikan kota pantas putri kategori madya.

yogyakarta sudah mempunyai 14 kampung ramah anak dan dibentuk pada 2011 serta kemarin, juga pada tahun ini ingin update lagi 32 kampung ramah putri, tutur kepala kantor pemberdayaan penduduk serta perempuan kota yogyakarta lucy irawati pada yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah anak adalah kampung dan bisa memberikan pemenuhan hak juga seluruh pemakaian anak untuk tumbuh dan tambah besar.

pemerintah kota yogyakarta telah mempunyai indikator kampung ramah putri yang terbelah di berbagai aspek, yakni komitmen wilayah, hak sipil dan kebebasan supaya putri, lingkungan, keluarga dan pengasuhan pilihan, hak kesehatan dasar serta kesejahteraan, studi, hak perlindungan khusus, budaya dan sarana juga prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah putri di kota yogyakarta sudah diawali selama pertengahan 2011 yakni memutuskan kampung badran, kecamatan jetis, juga kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo dibuat kampung ramah putri. selama 2012 dibentuk 12 kampung ramah putri.

sebagai upaya untuk mempercepat pembentukan kampung ramah putri, pemerintah kota yogyakarta hendak menyerahkan bantuan rp20 juta supaya semua kampung yang hendak menjadi kampung ramah putri dalam melengkapi seluruh fasilitas pendukung termasuk penyusunan web pembangunan dan berpihak pada anak.

selain itu, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta serta bekerja sama melalui swedia agar belajar dan menyusun seluruh web dan kebijakan agar menciptakan kampung serta kota baik putri.

dari kerja sama ini, dicari seluruh program pengembangan kota layak anak yang dilaksanakan pemerintah kota yogyakarta mengikuti standar internasional, katanya.

untuk mewujudkan semua program itu, rombongan pemerintah kota yogyakarta ingin belajar dalam swedia, begitu pula perwakilan daripada swedia akan belajar pada yogyakarta. kedua pemerintah kemudian bersama-sama merumuskan web yang mau dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 perihal perlindungan anak, telah dikenalkan sejumlah hak dan harus dimiliki putri, di antaranya adalah hak agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat serta martabat kemanusiaan dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. selain itu, setiap anak serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan juga studi.