menteri selama negeri gamawan fauzi menungkapkan sebanyak 10 dari 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih selama pembahasan tim daripada kemdagri dan pemprov aceh.
mereka, pada prinsipnya, secara lisan menungkapkan dua poin evaluasi telah disetujui supaya diubah, tapi yang 10 poin masih pada pembicaraan. kami masih menanti, mudah-mudahan hari ini sudah ada langkah awal, tutur gamawan selama gedung kemdagri, selasa.
mendagri dan menawarkan pada pemda aceh supaya membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi tersebut.
saya tawarkan agar memesan tim kemarin dibahas bersama, katanya.
Informasi Lainnya:
- Penjualan New Honda Jazz
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- Cara Aman membersihkan Jerawat
- Jasa Cuci Sofa Profesional
pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah dijadikan jenis karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang serta simbol di bendera itu tidak mungkin mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.
polemik tenntang bendera aceh muncul sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang sebagai bendera daerah pada 25 maret. peraturan itu tertuang di qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang aceh.
sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol yang sudah digunakan dengan kelompok separatisme gam, dan selama 15 agustus 2005 sudah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.
mendagri malahan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah serta perwakilan dpra di aceh guna membicarakan perihal penggunaan lambang serta simbol bendera daerah tersebut.
namun pertemuan tertutup itu belum mendapatkan kesepakatan, sehingga pemerintah menyerahkan masa 15 hari terhitung dari 1 april kepada pemerintah aceh agar mempertimbangkan tinggal penggunaan lambang itu.
sementara itu, pemerintah terus mengerjakan komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh guna memperoleh kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.