Sindikat Belanda pasok ekstasi oplosan pil anjing gila

anggota kepolisian daerah metro jaya mengungkap sindikat narkoba internasional belanda-malaysia-indonesia memproduksi ekstasi dicampur melalui pil koplo yang digemari untuk pengobatan penyakit anjing gila.

kita mengungkap sindikat narkoba internasional sesudah mengusut dalam dua bulan, kata kepala polda metro jaya, inspektur jenderal polisi putut eko bayuseno dalam jakarta, kamis.

dari pengungkapan itu, polisi meringkus lima tersangka, yaitu strjo, sgnr, brn serta dua orang penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) cipinang, jakarta timur, yakni asg juga tnsk.

kejadian berawal saat petugas menjerat tersangka strjo, sgnr dan brn yang menumpang dua unit mobil pada gerbang tol cikupa, tangerang, mengarah jakarta, senin (8/4).

petugas mendapatkan 125.000 butir ekstasi pada selama boks speaker audio salah Salah satu mobil yang ditumpangi tersangka.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, polisi membangun jumlah melalui menggeledah properti tersangka sgnr mendapatkan 1.236 butir pada perumahan titian asri, medan satria, bekasi, jawa barat.

selain tersebut, petugas menemukan alat produksi serta seluruh bidang bahan pembuatan ekstasi di rumah sgnr.

putut mengajarkan ekstasi dan ditemukan di dalam mobil adalah kiriman daripada seorang masyarakat belanda, bnl dalam belanda terhadap tersangka tiko selama malaysia melalui transportasi udara.

kemudian, tersangka tiko mengirimkan ekstasi terhadap tiga tersangka, sgnr, strjo serta brn melalui kapal perahu nelayan ke medan.

ketiga tersangka tersebut, membawa ribuan butir ekstasi ke jakarta membeli transportasi darat.

berdasarkan penelusuran, ketiga tersangka memproduksi tablet narkoba campuran ekstasi dengan pil koplo serta bahan kimia.

pelaku menumbuk Satu tablet ekstasi melalui pil koplo dicampur bahan kimia yang lain menghasilkan tiga butir pil narkoba, ujar putut.

informasi yang lain, dua penghuni lapas cipinang yang diduga dijadikan pengendali, yakni asg tercatat penguni lapas cipinang dan tersangkut kasus narkoba selama 2010 dan penduduk singapura, tnsk terlibat angka narkoba pada 2009.

saat ini, polisi baru memburu bnl untuk produsen pil ekstasi pada belanda dan toki berperan adalah penyelundup narkoba daripada malaysia ke indonesia, dan penyandang dana.

para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 uu nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara dan denda rp10 miliar.