komisi pemberantasan korupsi hendak mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom selama jumlah suap kepada sejumlah anggota komisi ix dpr periode 1999-2004.
memang dari awal kami berpendapat dan berkeyakinan kiranya miranda ikut serta pada kaitan melalui persentasi dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi yang sudah diputus, pasti kami akan eksekusi langsung, tutur juru bicara kpk johan budi pada jakarta, jumat.
artinya berdasarkan johan, miranda dan tadinya ditahan di properti tahanan kpk hendak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).
tentu hendak ke lp manakala vonis sudah inkracht, kian johan.
Informasi Lainnya:
mahkamah agung (ma) selama kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda sehingga ia tetap harus menjalani hukuman pidana dalam tiga tahun penjara.
ada fakta hukum yang membuktikan banyak rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian traveller cheque ke anggota dpr hingga terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, kata ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar pada jumat.
artidjo menyatakan bahwa judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) telah mempertimbangkan hal-hal dan relevan melalui benar.
putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat dengan majelis hakim yang dipimpin artidjo serta beranggotakan hakim agung mohammad askin serta ms lumme selama kamis (25/4).